JAKARTA — Zat methylone yang terkandung dalam tubuh artis R dan enam orang lainnya telah dikategorikan masuk dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) belum juga menetapkan satu orangpun status tersangka.
Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwicahyo mengatakan, penetapan status tersangka kepada Raffi dan kawan-kawannya menjadi hak penyidik. Saat ini, penyidik masih melakukan analisis terhadap beberapa saksi ahli. "Yang pasti penyidik masih mengumpulkan saksi ahli. Tidak hanya satu sisi lagi, ada pidana, farmakologi, adiksi, kesehatan, dan lain-lain," ujarnya saat ditemui Kompas.com di ruang kerjanya, Kamis (31/1/2013) malam.
Sumirat mengatakan, BNN akan berhati-hati dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika oleh Raffi dan kawan-kawannya ke hadapan publik. Kehati-hatian itu diperlukan mengingat kasus tersebut diduga terkait dengan jaringan narkotika di baliknya. Oleh sebab itu, BNN memaksimalkan waktu 6 x 24 jam penyelidikan yang diberikan oleh undang-undang yang ada.Menurutnya, hasil positif atau negatif dari laboratorium menjadi salah satu unsur yang dapat memberatkan seseorang untuk naik status menjadi tersangka. Unsur lain yang diselidiki adalah status kepemilikan atau penguasaan barang bukti.
"Tergantung evaluasi penyelidikan penyidik. Undang-undang sudah memberikan kita waktu tiga hari tambahan, kita akan manfaatkan itu," ujarnya.
Hingga Kamis siang, delapan orang yang masih diperiksa adalah Raffi, RJ, K, W, M, MF, J, dan UW. Adapun sembilan orang lain telah dilepaskan, yakni pasangan artis Zaskia Sungkar dan Irwansyah, politikus Wanda Hamidah, Sri Dewi, Mira, Furki, Roni, Nafi, dan Muhammad.
Zat aneh itu bernama methylone yang
terkandung di tubuh artis R dan enam orang lainnya dan bisa masuk dalam kategori
Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Zat tersebut dianggap masih mempunyai kesamaan dari chatinone, zat yang telah masuk dalam golongan I
narkotika. Hal itu telah dijelaskan kepada penyidik guna menetapkan
mereka sebagai tersangka.
Editor : Reza William
Sumber: Kompas
No comments:
Post a Comment