Komhukum
(Denpasar) - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Bali menyelidiki
kasus pernikahan anak di bawah umur di Desa Jehem, Kabupaten Bangli.
"Kasus tersebut menimpa seorang siswi SD berinisial NWJ (13) yang saat ini masih duduk di kelas VI. Kami segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut termasuk semua kronologinya sejak awal," kata Ketua LPA Bali Ni Nyoman Masni di Denpasar, Selasa (29/01).
Pihaknya berusaha mendapatkan kronologi saat bocah
"Kasus tersebut menimpa seorang siswi SD berinisial NWJ (13) yang saat ini masih duduk di kelas VI. Kami segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut termasuk semua kronologinya sejak awal," kata Ketua LPA Bali Ni Nyoman Masni di Denpasar, Selasa (29/01).
Pihaknya berusaha mendapatkan kronologi saat bocah
tersebut berhubungan
layaknya suami-istri karena kemungkinan bocoh tersebut dibohongi.
"Untuk saat ini kami belum bisa berkomentar banyak sebelum mendapatkan fakta yang sebenarnya," katanya.
Menurut Masni, LPA sama sekali tidak mempersoalkan pernikahan tersebut secara agama Hindu.
"Secara Hindu, pernikahan tersebut bisa dibenarkan sejauh seorang gadis sudah mengalami menstruasi. Namun secara hukum positif pernikahan tersebut tetap saja tidak dibenarkan karena gadis tersebut masih di bawah umur," ujarnya.
"Untuk saat ini kami belum bisa berkomentar banyak sebelum mendapatkan fakta yang sebenarnya," katanya.
Menurut Masni, LPA sama sekali tidak mempersoalkan pernikahan tersebut secara agama Hindu.
"Secara Hindu, pernikahan tersebut bisa dibenarkan sejauh seorang gadis sudah mengalami menstruasi. Namun secara hukum positif pernikahan tersebut tetap saja tidak dibenarkan karena gadis tersebut masih di bawah umur," ujarnya.
Apalagi data sementara menunjukkan, tidak ada pihak yang dirugikan sama sekali dari pernikahan tersebut. Namun yang harus diselidiki adalah kronologis sejak gadis di bawah umur tersebut dinyatakan kawin.
Sekali pun fisiknya sudah dewasa namun secara psikis belum tentu sudah matang sebagaimana layaknya orang dewasa. Aspek lainnya adalah pertimbangan masa depan gadis tersebut yang masih panjang.
"Tentu saja setelah hamil dan dinikahkan, sekolahnya otomatis putus di tengah jalan. Padahal masa depannya masih panjang," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, NWJ dinikahkan secara adat pada 23 Januari 2013 karena diketahui sudah hamil tujuh bulan.
Suaminya adalah seorang pria berusia 40 tahun, I Wayan Cidra. Pria tersebut sudah beristri dan memiliki dua orang anak. Kasus pernikahan di bawah umur ini baru terungkap setelah petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangli menyelidiki dan memintai keterangan korban beserta suaminya.
Sementara ini petugas PPA Polres Bangli mengaku belum ada laporan atau pihak-pihak yang merasa dirugikan dari pernikahan tersebut.
No comments:
Post a Comment