JAKARTA – Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak permohonan Bupati Garut Aceng Fikri dan memberikan wewenang DPRD serta Menteri Dalam Negeri segera melanjutkan proses pemakzulan Bupati Garut tersebut.
“MK menolak permohonan Aceng Fikri. Jadi silahkan DPRD Garut dan Mendagri lanjutkan proses pemakzulan Aceng Fikri,” tegas ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Kamis (31/1/2013).
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan Permohonan DPRD Kabupaten Garut No 172/139/DPRD tertanggal 26 Desember 2012, yang merekomendasikan pemberhentian Aceng Fikri sebagai bupati.
Pertimbangan MA mengabulkan permohonan DPRD Garut karena dalam kasus ini posisi termohon masih dalam jabatan bupati tidak tidak bisa dipisahkan antara pribadi dan menjabat sebagai bupati .
sebelumnya Aceng Fikri melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Konstitusi ataas putusan mahkamah agung.
Lebih lanjut Mahfud menegaskan bahwa hari ini MK telah mengirimkan surat kepada panitera MA atas hal tersebut. Dengan demikian tambahnya, proses pemakzulan bupati Garut Aceng Fikri bisa segera dilanjutkan.
“MK menolak permohonan Aceng Fikri. Jadi silahkan DPRD Garut dan Mendagri lanjutkan proses pemakzulan Aceng Fikri,” tegas ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Kamis (31/1/2013).
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan Permohonan DPRD Kabupaten Garut No 172/139/DPRD tertanggal 26 Desember 2012, yang merekomendasikan pemberhentian Aceng Fikri sebagai bupati.
Pertimbangan MA mengabulkan permohonan DPRD Garut karena dalam kasus ini posisi termohon masih dalam jabatan bupati tidak tidak bisa dipisahkan antara pribadi dan menjabat sebagai bupati .
sebelumnya Aceng Fikri melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Konstitusi ataas putusan mahkamah agung.
Lebih lanjut Mahfud menegaskan bahwa hari ini MK telah mengirimkan surat kepada panitera MA atas hal tersebut. Dengan demikian tambahnya, proses pemakzulan bupati Garut Aceng Fikri bisa segera dilanjutkan.
No comments:
Post a Comment